Lowongan Tenaga Kerja Pendamping Penyandang Disabilitas (PD) atau PKH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan, dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejateraan sosial melalui program-program rehabilitas sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitas Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan di butuhkan didalam peningkatan kondisi kehidupannya.
0 Response to "Lowongan Tenaga Kerja Pendamping Penyandang Disabilitas (PD) atau PKH"
Posting Komentar