-->

Lowongan Tenaga Kerja Pendamping Penyandang Disabilitas (PD) atau PKH

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan, dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejateraan sosial melalui program-program rehabilitas sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitas Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan di butuhkan didalam peningkatan kondisi kehidupannya.

Untuk itu kami membuka pendaftaran sebagai pendamping "Penyandang Disabilitas" dengan syarat-syarat di bawah ini:



Selamat berjuang.






0 Response to "Lowongan Tenaga Kerja Pendamping Penyandang Disabilitas (PD) atau PKH"

Posting Komentar