-->

SIMPATIKA TATA CARA MENCETAK SURAT AJUAN SKMT (S29) UNTUK PEMBAYARAN TPG

Operator SIMPATIKA setiap lembaga berperan penting pada Awal Semester:
1.  Input keaktifan PTK kolektif madrasah         sampai muncul surat ajuannya (S25a) 

2.  Mengajukan ke pendma lewat pengawas       untuk direkap.


Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan ''Analisa Tunjangan" telah benar dan sesuai.

Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.

S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya adalah:
1. Login ke akun PTK masing-masing


2. Klik menu SKBK & SKMT


3. Klik menu ''Cetak Surat''


Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik menu ''Analisa Tunjangan'' atau kotak berwarna di bagian atas menu ''Cetak Surat''.

Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).

Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
Cara mencetaknya sama, yaitu:
1. Login ke akun PTK masing-masing
2. Klik menu SKBK & SKMT
3. Klik menu "Cetak Pengantar"
S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Kelalaian dalam setiap tahapan yang berakibat pada tifak terbayarnya TPG bukan menjadi tanggung jawab lembaga madrasah yang bersangkutan ataupun operator apalagi seksi pendidiakan madrasah, murni menjadi tanggung jawab masing-masing guru.

Itulah paparan bagaimana langkah-langkah mencetak S25 sampai dengan S29, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua, ingat???jangan lupa tinggalkan saran dan kritiknya dikolom komentar.
Related Posts